sosialisasi kopma

sosialisasi kopma
sosialisasi kopma kepada peserta opak

Laman

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 11 Oktober 2011

Curahan Pengurus KOPMA STAIN

Dalam kepengurusan koperasi mahasiswa "KOPMA STAIN" Purwokerto, cukup banyak yang telah kami lakukan namun dengan kesederhaan, sehingga dalam pelaksanaan acara kadang kami mengalami defisit dana bahkan ada yang rela mengorbankan uang saku, bahkan berusaha pinjam dari  temen atau lain sebagainya, seperti contoh dalam hal konsumsi kegiatan HARLAH KOPMA, kami  lebih meilih patungan beras,sayuran, dan uang untuk mensukseskan acara tersebut. itu salah satu dari wacana dari kami membangun karakter KOPMA yaitu membangun KOPMA dalam kebersamaan dan kekeluaragaan, dan dalam realitanya kami selalu bersama dalam memecahkan masalah organisasi maupun non organisasi walaupun kadang berbeda pendapat namun kami semua bertujuan untuk memajukan KOPMA bersama, BRAVO KOPMA..................!

KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]

[sunting] Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

[sunting] Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]

[sunting] Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]

[sunting] Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]

[sunting] Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[7]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9]

[sunting] Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]

[sunting] Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]

[sunting] Arti Lambang Koperasi

Arti dari Lambang :
No Lambang Arti
1 Perisai Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

[sunting] Referensi

  1. ^ (Inggris)O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3.
  2. ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi
  3. ^ a b Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
  4. ^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
  5. ^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
  6. ^ a b c Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
  7. ^ a b c d e f g h i j k l m Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
  8. ^ a b c d e [1], Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
  9. ^ a b c d e f g h Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
  10. ^ Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
  11. ^ Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29

KOPERASI MAHASIWA

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia dalam perjalanan memasuki usia 55 tahun sejak eksis mulai 12 Juli 1947 - 12 Juli 2002, ternyata belum seperti diharapkan. Karena itu, para mahasiswa melalui Koperasi Mahasiswa (Kopma) memiliki peran mendasar dalam pengembangan perkoperasian di Indonesia.

Negeri dengan memiliki kekayaan alam dan sumber daya manusia berlimpah serta luas wilayah darat, perairan sungai maupun lautan sangat cocok bagi pengembangan dunia usaha perkoperasian. Barangkali alasan itu yang menjadi dasar pemikiran bijak seorang Dr Mohammad Hatta dan kawan-kawan merintis dunia koperasi di Indonesia. Pada 12 Juli 1947, tepatnya di kota Tasikmalaya, Jawa Barat, rumusan koperasi disepakati untuk ditumbuhkembangkan sebagai sokoguru perekonomian bangsa, perekonomian rakyat.
Tak lama setelah 'diresmikan', koperasi dengan beragam jenis usahanya tumbuh bak cendewan di musim hujan. Di semua penjuru dan pelosok, koperasi tumbuh sehat di tengah kehidupan perekonomian masyarakat sehingga diyakini jika 99 persen pelaku ekonomi di Indonesia adalah koperasi.
Dalam perjalanan selanjutnya usaha koperasi mengalami pasang surut sesuai seleksi alam dengan lika-liku kendalanya. Di tengah hiruk pikuk kemajuan informasi dan teknologi serta 'ganasnya' pasar dunia, tak terasa usia dunia koperasi Indonesia pada 12 Juli 2002 ini mencapai setengah abad lebih.
Beban dan tantangan berat yang dihadapi koperasi Indonesia ke depan menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk mahasiswa. "Kami, mahasiswa memiliki tanggung jawab sama besar dengan semua komponen anak bangsa ini guna menjaga kesehatan dunia koperasi Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia (FKKMI) Agung Prakoso, di Universitas Brawijaya Malang, belum lama ini.

Munas dan seminar
Merasa memiliki tanggung jawab besar, mahasiswa selaku masyarakat intelektual secara bersama-sama melalui wadah FKKMI mencari masukan sebagai solusi peningkatan 'greget' dari kegiatan koperasi mahasiswa di kampus dan di luar kampus bersama masyarakat. Salah satu caranya dengan menyelenggarakan musyawarah nasional (Munas) dan seminar menampilkan berbagai pakar.
Dalam Munas VII dan seminar beberapa waktu lalu itu tampil sebagai pembicara pada acara berlangsung 3-6 April 2002, di Malang tersebut, antara lain Prof Dr Sri Edi Swasono, Prof Dr Haryono Suyono, Dr Muslimin Nasution dan lainnya.
Pada seminar tersebut Mantan Menteri Pertanian era Presiden BJ Habibie, misalnya, mengungkapkan bila dalam tiga dekade terakhir usaha kecil dan koperasi lebih dipandang sebagai pelaku ekonomi pinggiran yang eksistensinya kurang diperhatikan dan tidak mendapat prioritas dalam kebijaksanaan ekonomi mikro, padahal keduanya merupakan pelaku ekonomi unggulan, terlebih dalam proses penyembuhan ekonomi nasional.
"Karena itu dalam era reformasi, usaha kecil dan koperasi Indonesia diharapkan mampu memantapkan landasan yang kokoh kuat untuk berkembang dan memegang peran strategis dalam rangkan penyembuhan perekonomian nasional, khususnya melalui pemberdayaan ekonomi rakyat," papar Muslimin Nasution dari Institut Pertanian Bogor.
Pendapat mantan Menteri Pertanian di Kabinet Reformasi Pembangunan tersebut dikuatkan pula oleh mantan menko Kesra dan Taskin Prof Dr Haryono Suyono yang diundang sebagai penyaji dengan 'label' selaku Wakil Ketua I Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri).
Ia memberi penegasan, dengan memanfaatkan keilmuan yang dikuasai mahasiswa bersama dengan masyarakat dapat membangun usaha koperasi dengan lebih kuat dan maju. "Mahasiswa perguruan tinggi dengan citivitas akademikanya tidak saja harus menjadi sarjana-sarjana yang kuat dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga secara langsung siap mengabdikannya kepada masyarakat luas untuk kesejahteraan umat manusia," ucap Haryono Suyono.
Karena itu, mahasiswa melalui koperasinya harus membuka diri guna menjalin kemitraan dengan pihak lain agar tujuan peningkatan kesejahteraanya bisa lebih meningkat sesuai sasaran. Atau dengan perkataan lain seperti disinggung Muslimin Nasution, peran perguruan tinggi dalam memajukan koperasi sangat menentukan. "Kerja sama antara perguruan tinggi, koperasi, pemerintah merupakan kunci keberhasilan dalam membangun koperasi sekaligus memberdayakan ekonomi rakyat," tandas Dewan Wali IPB.
Peran kopma menurut kedua mantan menteri itu, antara lain menjadi moral force (gerakan moral) yang menampung aspirasi masyarakat, sekaligus sebagai lembaga advokasi dari gerakan koperasi untuk menentukan kebijaksanaan pemerintah yang secara kaffah berpihak kepada ekonomi rakyat.
Kopma lewat potensi dirinya juga memiliki kemampuan mengisi segi kelemahan koperasi dari sumber daya manusia dan iptek. Sehingga, mampu meningkatkan peran sertanya dalam efisiensi dan produktivitas koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional. "Selain itu, kopma bersama masyarakat kampus dan masyarakat lainnya dapat semakin menemukan jati dirinya sebagai pelaku koperasi andal yang bermutu, menyejahterakan dan mandiri," tegas Wakil Ketua I Yayasan Damandiri.
Koperasi mahasiswa, ditambahkan Haryono Suyono juga harus mampu mengembangkan daya tarik bagi penguasa, pelaku bisnis dan pengusaha dari daerah lain dengan cara menjemput bola dan memperhatikan eksekutifnya. Salah satu caranya yakni lewat pendekatan dengan mengajak pimpinan untuk melakukan kegiatan dan bisnis di lingkungan kampus dengan sekaligus mengaitkannya dengan bisnis masyarakat sekitar yang ada di sekitar kampus.
Penegasan ini disambut dengan optimisme dan gairah baru peserta Munas VIII yang terdiri dari mahasiswa PT se Indonesia, seperti diwakili Sekjen FKKMI Agung Prakoso, Sarwono Sarmoadi dari Kopma Unsud Purwokerto, Rexy Mandagi dari Kopma Untag Surabaya, Giyar wakil Kopma Brawijaya Malang, serta Syaiful Arifin dari Kopma Walisongo Semarang. Mereka sepakat untuk bekerja keras mengembalikan kegairahan kehidupan koperasi khususnya di kampus dan masyarakat pada umumnya. HAR

BOX:

BERKOPERASI SEJAHTERAKAN
MASYARAKAT KAMPUS

Mahasiswa bukan hanya memiliki tugas belajar di kampus tapi juga belajar membangun kemandirian bersama komunitas dan masyarakat di sekitar lingkup hidupnya. Misalnya, seperti dilakukan Sarwono Sarmoadi bersama teman-teman mahasiswa Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Jawa Tengah, membina lima puluh tukang becak sekaligus memberi anak-anaknya beasiswa. Selain itu ia juga membina lima pengusaha kecil di Puwokerto. "Mereka perlu instruktur untuk melatih sekaligus menambah kemampuan ketrampilannya," ujar Sarwono.
Begitu juga dengan Rexy Mandagi, anak pembina Keluarga Berencana (KB) asal Menado yang kuliah di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, aktif berkoperasi guna membangun kesejahteraan masyarakat kampus dan juga tetangga sekitar kampus. Namun ia menilai bila pemerintah daerah dituntut untuk lebih memberi perhatian besar pada usaha koperasi.
Sementara Syaiful Arifin bersama kawan-kawan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Kopma Walisongo Semarang menjalin kemitraan dengan petani tadah hujan yang banyak terdapat di daerah Semarang dan sekitarnya. Lewat kerja keras dan pendampingan petani tadah hujan yang selama ini hanya menggantungkan nasib pada hasil panen, sekarang sudah mampu menemukan solusi dengan melakukan aktivitas lain tanpa meninggalkan lahan pertaniannya. "Sehingga, tanggapan masyarakat tentang koperasi mahasiswa sangat baik," ucap Syaiful Arifin.
Kiprah mahasiswa lain pun tidak kalah menarik dan memiliki nilai tambah baik bagi mahasiswa itu sendiri juga masyarakat. Memang sangat bijak jika selain belajar tapi juga berjuang untuk membantu masyarakat. Selamat bekerja! HAR